Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kewajiban untuk semua kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi hingga lulus uji tersebut.
Kewajiban menguji emisi ini telah diterapkan pada kota Jakarta sejak bulan Januari 2021. Sejak 13 Novemver 2021 kemarin, kendaraan yang belum melakukan atau tak lulus uji emisi nanti akan ditilang oleh polisi.
Uji emisi ini wajb dilakukan dan diberikan aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pengendara yang tidak mematuhi atau melanggar kewajiban uji emisi ini nantinya akan dikenakan Pasal 285 serta Pasal 286 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Sanksi bagi kendaraan yang belum atau tak lulus uji emisi antara lain adalah denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor lalu denda maksimal Rp 500.000 bagi kendaraan mobil atau rida 4.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini juga memiliki sasaran yaitu mobil penumpang perseorangan serta sepeda motor.
Mobil penumpang perseorangan beserta sepeda motor yang nantinya akan dijadikan sebagai sasaran uji emisi nantinya merupakan kendaraan dengan batas usia yang lebih dari 3 tahun.
Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang menjalanikan operasionalnya di wilayah Jakarta.
Dari situs Wuling Indonesia, gas buang kendaraan atau emisi sejatinya merupakan sisa pembakaran yang ada pada ruang mesin. Sisa pembakaran tersebut lalu keluar dari exhaust system atau yang kita kenal dengan knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini juga terbilang sangat berbahaya karena punya kandungan cukup banyak zat yang beracun. Ada sekitar 4 zat beracun yang berasal dari sisa pembakaran.
Yang pertama adalah NOX atau Nitrogen Oksida dimana gas ini bisa membuat saluran pernapasan terganggu serta mata menjadi perih.
Kedua adalah CO atau Karbon Monoksidan dimana gas ini tak punya baru serta warna namun terbukti sangat beracun jika sampai terhirup oleh manusia. Bahkan, bisa membuat manusia pingsan sampai meninggal.
Lalu yang ketiga adalah HC atau Hydrocarbon yang berasal dari pembakaran yang tak sempurna di dalam mesin mobil, jadi di dalam gas ini masih ada sisa – sosa uap bensin yang tak terbakar serta keluar dari knalpto.
Lalu keempat adalah CO2 atau Karbon Dioksida yang berdampak sangat berbahaya karena bisa menimbulkan pemanasan global.